Bupati Aru Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Ratusan Tokoh Adat Hadir

Dobo-Diskominfo. Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru Ursia-Urlima Tahun 2026 di Aula Cendrawasih, Dobo, Kamis (23/7). Kegiatan yang berlangsung dua hari hingga Selasa (24/7) itu mengangkat tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru”.

Acara pembukaan dihadiri ratusan tamu undangan, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, para camat, kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tuan tanah, kepala adat, hingga perwakilan kepala marga dari seluruh desa se-Kabupaten Kepulauan Aru.

Pemetaan Adat untuk Kepastian Hukum, Bukan Memecah Persaudaraan

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat bukan dimaksudkan untuk membagi kekuasaan atau memecah tali persaudaraan, melainkan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak ulayat masyarakat adat Aru. Ia mengingatkan, jika persoalan batas wilayah adat tidak segera diselesaikan melalui musyawarah, hal itu berpotensi menghambat pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan infrastruktur jalan.

Bupati juga mengingatkan adanya risiko celah bagi pihak luar maupun korporasi untuk memanfaatkan perpecahan internal apabila masyarakat adat tidak bersatu. Ia menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah hari ini akan menentukan beban yang diwariskan kepada generasi mendatang.

“Fokus utama kita dalam Pra Musyawarah ini adalah penyelesaian dan penetapan batas-batas hak ulayat antar desa atau petuanan. Langkah tersebut butuh kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan tinggi dari para pemangku adat,” ujar Bupati.

Ia mengajak seluruh peserta, khususnya para pemimpin dan tetua adat, mengutamakan musyawarah mufakat, berbicara berdasarkan fakta sejarah adat, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar hasil musyawarah nantinya memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati. Bupati mengingatkan, kegagalan mencapai kesepakatan berpotensi memicu konflik horizontal antar saudara, keterhambatan pembangunan daerah, ancaman celah pihak luar, hingga beban bagi anak cucu di masa depan.

Bupati menutup sambutannya dengan seruan “Kora-Kora Maju, Aru Bangkit!” sebelum menyatakan kegiatan dibuka secara resmi dengan pemukulan gong.

Diikuti 570 Peserta, Hadirkan Sejumlah Narasumber

Ketua Panitia, Yoseph Lakesyanan, S.Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 570 peserta yang berasal dari unsur organisasi perangkat daerah, camat, lembaga adat, kepala desa, ketua BPD, tuan tanah/kepala adat, perwakilan kepala marga, tokoh adat dan masyarakat, hingga kalangan akademisi.

Materi yang dibahas dalam kegiatan ini mencakup:

  • Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat adat
  • Strategi pelestarian lingkungan dan hutan
  • Pemanfaatan wilayah laut sebagai zona tangkap tradisional
  • Pertanian berkelanjutan berbasis kearifan lokal
  • Peran lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan desa

Sejumlah narasumber turut dihadirkan, di antaranya Dr. Jemmy Pietersz, S.H., M.H., dan Mesak Paidjala, S.Sos., M.Si., bersama sejumlah kepala dinas terkait.

Ketua Panitia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahap awal dari rangkaian pemetaan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru, yang berlandaskan antara lain pada UUD 1945, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022, serta Keputusan Bupati Kepulauan Aru tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima.

Hasilkan Rekomendasi dan Komitmen Bersama

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan daerah bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, rencana aksi bersama untuk satu hingga tiga tahun ke depan, serta komitmen menuju penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati bagi desa-desa yang telah memenuhi persyaratan. Anggaran kegiatan bersumber dari APBD melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026.

Setelah berlangsung dua hari, acara ini menghasilkan Rekomendasi dan Komitmen Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru yang ditandatangani oleh 10 camat se-Kabupaten Kepulauan Aru, bersama kepala desa dan kepala adat dari sepuluh desa, yakni Djurjela, Lorang, Doka Timur, Erersin, Warabal, Batu Goyang, Wahayung, Kobror, Leting, dan Batuley, sebagai perwakilan desa-desa di wilayah kecamatan masing-masing.

Panitia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tetua adat, hingga generasi muda, dapat menjaga semangat kebersamaan yang telah dibangun selama pertemuan ini agar penetapan batas wilayah adat dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan. Dengan semangat “Kora-Kora Maju, Aru Bangkit”, masyarakat Kepulauan Aru optimistis proses pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat leluhur ini akan membawa kepastian hukum sekaligus mempererat persaudaraan antarmarga demi masa depan Kepulauan Aru yang lebih sejahtera. Acara ditutup secara resmi oleh Bupati Kepulauan Aru, dilanjutkan doa penutup yang dipimpin oleh Pendeta Papasoka.