TENTANG DISKOMINFO ARU

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Aru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan memiliki tugas pokok dan fungi berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 56 tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas pokok dan fungsi pada bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas pokok dan fungsi pada bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang dijabarkan sebagai berikut:

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyal tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagalmana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
    • Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    • Pelaksanaan kebljakan teknis di bidang urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian,
    • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang urusan komunikasi dan Informatika, statistik dan persandian,
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan komunikasi dan Informatika, statistik dan persandian sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    • Pelaksanaan administrasi dinas,
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati