Dobo-Diskominfo. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan Drs.Mohamad Djumpa M.Si menghadiri sidang paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) di gedung paripurna sementara Sita Kena Rabu (12/3/2025).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Fenny Silvana Loy dan di ikuti oleh 25 anggota DPRD, para pimpinan OPD, para camat, staf ahli bupati, para asisten bupati, para pimpinan instansi vertical, para pimpinan TNI-POLRI, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mengatakan penyusunan program pembentukan perda dilandaskan atas perintah peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah khusunya pasal 15 ayat (2),
Fenny Silvana Loy yang biasa di sapa dengan nama Penny Loy tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengusulkan 23 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Aru 23 Ranperda tersebut adalah:
1.Ranperda Tentang APBD Tahun 2025
2.Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2025
3.Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Tahun 2026- 2029
4.Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
5.Ranperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
6.Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7.Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
8.Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Pembentukan Perda
9.Ranperda Tentang Tempat Pemakaman
10.Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah
11.Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
12.Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
13.Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
14.Ranperda Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
15.Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018-2028
16.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
17.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Tentang Perpustakaan Umum Daerah
18.Ranperda Tentang Pembentukan Kelurahan Mutiara Di Kecamatan Pulau-Pulau Aru
19.Ranperda Tentang Pembentukan Kelurahan Cendrawasih Di Kecamatan Pulau-Pulau Aru
- Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
21.Ranperda Tentang Pengamanan Pasir, Kerikil Dan Batu Karang Di Area Pantai, Selat Dan Pesisir
22.Ranperda Tentang Ketertiban Umum
23.Ranperda Tentang Perlidungan Lingkungan Dan Ekosistem Wilayah Pesisir Dan Pantai
Pada Kesempatan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melakukan penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama atas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025.