
Dobo-Diskominfo. Bertempat pada Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr.Johan menghadiri Sidang Paripurna Penyampaian Kata Putus Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pajak dan Retribusi Dearah jumat (1-12-2023)
Acara sidang paripurna penyampaian kata putus fraksi DPRD terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigawai dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD, Penjabat Sekda, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimpda), para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr.Johan Gonga mengatakan tahapan tindak lanjut pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD telah dibahas sesuai agenda pentahapannya dengan baik, menyimak pandangan akhir kata putus fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi maka Pemerintah Daerah sepakat terus melakukan perubahan esensial regulasi yang berdampak pada perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan peraturan dimaksud selain itu prinsip dasar pajak dan retribusi akan terus dioptimalisasi dari aspek penerimaan dan pemanfaatan dengan terus mendorong kinerja perencanaan dan potensi pajak dan retribusi yng pasti yang berdampak hasil pada pendapatan
Bupati juga berharap dengan disetujui PERDA tersebut akan berdampak hasil kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk penguatan lokal taxing power melalui intervensi kebijakan pajak daerah dengan perluasan objek pajak serta opsen pajak lainnya yang diselaraskan dengan pengaturan Pemerintah Pusat pada kesempatan tersebut dr.Johan Gonga mengajak semua pihak agar Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dikelola bersama sehingga azaz manfaatnya dapat dirasakan dengan asumsi “Dari Kita Oleh Kita dan Untuk Kita” sebab kedaulatan Pajak Daerah kita akan menjadi alasan tercapainya target pembangunan yang terencana dan terukur secara berkelanjutan.
Sidang Paripurna Penyampaian Kata Putus Fraksi DPRD tersebut disetujui oleh enam fraksi yang ada pada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru acara tersebut pun berakhir dengan foto bersama Bupati dan Berbagai pimpinan OPD dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
