Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Membuka Secara Resmi Acara Launching Gas Jabu Gerak Atasi Sikapi PBG Dan Forum Group Discusion (FGD)

Dobo-Diskominfo. Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr.Johan Gonga MM membuka secara resmi acara launching gas jabu gerak atasi sikapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Forum Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum pada lantai II kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru jumat (26/07/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Kepulauan Aru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Camat Pulau-Pulau Aru, Lurah, dan Para Kepala Desa, Para Ketua-Ketua RT Sekota Dobo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Pimpinan Organisasi Pemuda yang ada di kota Dobo dan sekitarnya.

Dalam sambutannya Bupati dr.Johan Gonga MM, mengatakan melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur didalam undang-undang nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa peraturan perundangan mengalami perubahan termasuk undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung serta peraturan pemerintah dan peraturan pelaksananya mengalami perubahan sehingga membawa konsekuensi perubahan pada nomenklatur perizinan bangunan yang semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai tindak lanjut dalam rangka melaksanakan ketetntuan dalam  peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 maka pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 22 tahun 2021 tentang pendataan bangunan gedung yang didalamnya turut mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG).

Ditambahkan sesuai kondisi aktual yang ada menunjukan tingkat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan IMB dan atau PBG pada 5 tahun terakhir di Kabupaten Kepulauan Aru hanya berjumlah 68 pemohon dalam tahun 2019-2023 sehingga dapat digolongkan dalam katagori sangat rendah untuk itu dalam menangani rendahnya rasio kepatuhan PBG di Kabupaten Kepulauan Aru melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Online Single Submision (OSS) maka Dinas Pekerjaan Umum melakukan inovasi konsep istilah PBG sehingga mudah dipahami dan menjadi familiar dilingkungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru melalui aktualisasi Aksi Perubahan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat, konsep penanganan PBG secara lokal di Kabupaten Kepulauan Aru disebut dengan istilah “GAS JABU” yang artinya “ Gerak Atasi Sikapi Persetujuan Bangunan Gedung”.

Pada kesempatan tersebut Bupati selaku Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada M.Qadafi Rumra SH.MH, selaku peserta pelatihan kepemimpinan administrator angkatan ke X tahun 2024 yang telah melakukan aksi perubahan “GAS JABU” yang artinya “ Gerak Atasi Sikapi Persetujuan Bangunan Gedung” sebagai inovasi pelayanan PBG pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru.

Setelah  berakhirnya sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dilanjutkan dengan foto bersama Bupati dan Focus Group Discusion (FGD) “GAS JABU”  yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait dan acara FGD tersebut di pimpin oleh M.Qadafi Rumra SH.MH selaku moderator.