Dobo-Diskominfo. Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr.Johan Gonga menyampaikan nota pengantar keuangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Perubahan tahun anggaran 2023 di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru selasa 26 september 2023.
Dalam Pidatonya dikatakan APBD merupakan instrument utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 (Permendagri no:15 tahun 2006) yang diperbaharui dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 (Permendagri no: 21 tahun 2011) tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa sebelum menyusun rancangan APBD perubahan, pemerintah harus menyusun kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Diketahui pendapatan daerah, anggaran sebelum perubahan sebesar 971.685.793.000 dan sesudah perubahan sebesar 971.685.793.000, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, anggaran sebelum perubahan sebesar 63.943.000.000, dan anggaran sesudah perubahan sebesar 55.442.292.000, terdapat selisih kurang 8.500.708.000 atau sebesar 15,33 % dengan berbagai rincian sebagai berikut pendapatan pajak daerah anggaran sebelum perubahan 6.825.209.980 dan anggaran sesudah perubahan sebesar 6.825.209.980 atau tidak mengalami perubahan.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan hasil retribusi daerah, anggaran sebelum perubahan sebesar 16.940.500.000 dan anggaran sesudah perubahan sebesar 12.669.357.690, maka terdapat selisih sebesar 4.271.142.310 atau sebesar 33,71 %. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, anggaran sebelum perubahan sebesar 4.500.000.000 dan anggaran sesudah perubahan sebesar 4.500.000.000 atau tidak mengalami perubahan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, anggaran sebelum perubahan sebesar 35.677.290.020 dan anggaran sesudah perubahan sebesar 31.447.724.330, terdapat selisih kurang sebesar 4.229.565.690 atau sebesar 13,45 %. Pendapatan transfer, anggaran sebelum perubahan sebesar 903.942.793.000 dan anggaran sesudah perubahan sebesar 912.443.501 maka terdapat selisih lebih besar 8.500.708.000 atau sebesar 0,93 % .
Di akhir pidatonya Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr.Johan Gonga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten kepulauan Aru yang terhormat atas kerjasamanya yang baik dan telah menunjukan kerja keras sebagai wujud pemenuhan terhadap kewajiban konstitusional sehingga diharapkan rancangan KUA-PPAS Perubahan yang disampaikan dapat diagendakan untuk dibahas secara bersama-sama oleh Badan Anggaran DPRD (Banggar DPRD) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Tamu undangan yang menghadiri acara tersebut adalah Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Sekretaris daerah, Forkompimda, para asisten, para staf ahli, para kepala OPD,kepala kantor, kepala bagian, camat, lurah, Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, PDAM, RSUD, TNI, Polri, serta Pimpinan Partai Politik dan unsur masyarakat lainnya.