Musrenbang Kabupaten Kepulauan Aru berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor BPKAD

Dobo-Diskominfo. Bupati Kabupaten Kepulauan Aru membuka secara resmi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kamis (4/4/2024).

Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus perencanaan pembangunan daerah setelah penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, berbagai masukan baik yang dilakukan melalui usulan masyarakat secara bottom up planning maupun usulan OPD melalui penginputan Rencana Kerja (RENJA) 2025 yang kemudian akan menjadi bahan utama pembahasan dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten untuk selanjutnya disenergikan dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah, itulah sepenggal kalimat pembuka dalam sambutan Bupati dr. Johan Gonga dalam acara Musrenbang Tingkat Kabupaten Kepulauan Aru.

Selanjutnya Bupati mengatakan pelaksanaan  Musrenbang kali ini memiliki posisi yang strategis  karena Musrenbang Kabupaten ini akan merumuskan kebijakan-kebijakan strategis 2025 yang mengadopsi usulan-usulan Kecamatan dan desa serta disinkronkan dengan dokumen perecanaan Kabupaten Kepulauan Aru sekaligus sebagai entry point bagi penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 maupun Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2030 mengingat tahun ini akan dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan dari 265 usulan masyarakat dan kecamatan yang telah terinput di SIPD diharapkan menjadi perhatian serius OPD dalam penyusunan Rencana Kerja tahun 2025 yang barang tentunya harus menyesuiakan kondisi fiskal yang dimiliki serta program dan kegiatan yang mengacu pada regulasi pemanfaatan anggaran baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan, Dana Insentif Fiskal dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun sumber pembiayaan lainnya, kapasitas fiskal Kabupaten Kepulauan Aru sangatlah terbatas disisi lain dihadapkan dengan berbagai kebutuhan daerah yang membutuhkan pembiayaan  maka Bupati meminta perhatian terhadap beberapa hal antara lain, OPD yang terkait dengan pendapatan daerah untuk segera memaksimalkan upaya peningkatan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Pimpinan OPD harus lebih giat membangun komunikasi dengan Pemerintah Propinsi serta Kementerian terutama bagi OPD yang berhubungan langsung dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun tugas Pembantuan hal ini sangatlah penting mengingat kemandirian fiskal Daerah Kabupaten Kepulauan Aru masih sangat tergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat (PEMPUS) dan trend Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kepulauan Aru cenderung menurun dan diharapkan tahun 2025 Alokasi DAK meningkat dengan kerja keras dari semua Pimpinan OPD yang berhubungan dengan DAK maupun Tugas Pembantuan dan Dana Dekonsentrasi, momentum Forum OPD dari masing-masing OPD di tingkat Propinsi telah selesai akan tetapi tahapan selanjutnya masih ada proses pengusulan Dana DAK melalui aplikasi KRISNA, OPD agar secepat mungkin mempersiapkan READYNESS CRITERIA  pengusulan DAK agar peluang mendapatkan alokasi DAK dapat terbuka sehingga berbagai usulan program dan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat dapat terserap melalui Dana DAK.