Pembukaan Rakor Penyusunan Laporan SPM Tahun 2024 Dibuka oleh Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan Mewakili Bupati Kepulauan Aru

Dobo-Diskominfo. Pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 dan Finalisasi Rencana Aksi (Renaksi) penerapan SPM tahun 2024-2028 yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Aru dibuka oleh staf ahli bidang administrasi dan keuangan Agus Fatlolon SE mewakili Bupati Kabupaten Kepulauan Aru di aula lantai II gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Senin (23/09/2024).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Agus Fatlolon SE mengatakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu layanan yang merupakan urusan wajib yang berhak diterima oleh setiap warga negara minimal meliputi enam bidang urusan yaitu pendidikan, kesehatan pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial, penerpan standar pelayanan minimal tersebut diamanatkan dalam pasal 18 dan pasal 298 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk mempeprioritaskan belanja daerah dalam pemenuhan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar secara minimal.

Dikatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun terakhir melalui aplikasi e-SPM mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun  dengan rincian Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) tahun 2021, 22,61%, tahun 2022 sebesar 85, 29% dan tahun 2023 sebesar 82, 15 % atau dikatagorikan Tuntas Madya dengan nilai rata-rata capaian Indeks SPM per Bidang sebagai berikut Bidang Kesehatan sebesar 74,67%, Bidang Pekerjaan Umum sebesar 94,88%, Bidang Perumahan Rakyat sebesar 60,00%, Bidang Trantibumlinmas sebesar 95,45% dan Bidang Sosial sebesar 97,67%, sehingga diharapkan pada tahun 2024 ini Indeks Capaian SPM di Kabupaten Kepulauan Aru memenuhi Indeks Pencapaian 100 % dengan predikat Tuntas Paripurna yang sesuai dengan target yang dtelah ditetapkan dalam RPJMN tahun 2019-2024.

Lebih lanjut  Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan Agus Fatlolon SE menyampaikan Kabupaten Kepulauan Aru dalam melakukan pemenuhan layanan dasar masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi diantaranya, data yang digunakan belum berbasis kepada 4 (empat) tahapan penerapan SPM sehingga mengakibatkan penentuan target layanan tidak sesuai dengan hasil yang dilaksanakan, minimnya anggaran yang dialokasikan untuk penerapan SPM, minimnya sarana prasarana dan masih kurangnya sumberdaya manusia dalam penerapan SPM, berdasarkan permasalahan tersebut maka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 dan Finalisasi Rencana Aksi (Renaksi) Penerapan SPM tahun 2024-2028 merupakan suatu strategi untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang berkontribusi dalam penyusunan Rencana Aksi SPM sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pemenuhan pelayanan dasar di Kabupaten Kepulauan Aru dalam kurun waktu lima tahun kedepan yang diintegrasikan dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, memperkuat Tim PenerapanSPM, mengawal rencana aksi yang ditetapkan dan memastikan penerapan SPM dilaporkan dengan baik pada setiap triwulannya melalui aplikasi e-SPM dikarenakan capaian penerapan SPM digunakan sebagai dasar untuk pemberian Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah serta Penilaian Evaluasi Statistik Sektoral.

Acara rapat koordinasi penyusunan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 dan Finalisasi Rencana Aksi (Renaksi) penerapan SPM tahun 2024-2028 yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tersebut menghadirkan dua orang narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yaitu Moses Astolatter Simanjuntak SE sebagai tenaga ahli Monitoring dan Evaluasi dan  Staf Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Dra.Fristina Susianti M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda.