Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Mendukung dan Memberikan Apresiasi terhadap Aksi Perubahan Yang Dipelopori Oleh Rahel Adriana Gainaugasiray, S.Sos yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dengan Camat Se-Kabupaten Kepulauan Aru.

Dobo-Diskominfo. Rahel Adriana Gainaugasiray, S.Sos merupakan salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VII Provinsi Maluku Tahun 2023. Beliau melakukan kegiatan Aksi Perubahan dengan Judul Peningkatan Kemampuan Perangkat Desa Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang Akuntabel Melalui Verifikasi LPJ Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kegiatan Aksi Perubahan yang dipresentasikan langsung oleh Rahel Adriana Gainaugasiray, S.Sos di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati.

Turut serta dalam kegiatan dimaksud antara lain : Wakil Bupati Kepulauan Aru, Asisten I Bidang Pemerintahan, Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Se-Kabupaten Kepulauan Aru, dan Staf APIP Inspektorat. Dalam sambutan Bapak Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Rahel Adriana Gainaugasiray, S.Sos terhadap program yang dibuat sebagai bentuk aksi perubahan  dikarenakan dapat membantu Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa secara baik.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa. Dalam pemaparan Rahel Adriana Gainaugasiray, S.Sos menyampaikan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan aksi perubahan ini baik secara umum maupun kelembagaan dalam hal ini Inspektorat. Manfaat yang didapatkan secara umum terbagi atas tiga (3) yakni : (1)Membantu Kepala Desa dalam Penatausahaan Keuangan yang Akuntabel, (2) Meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban desa, dan (3) Pengendalian dan pencegahan terhadap pelanggaran keuangan desa. Sedangkan manfaat yang diterima oleh Inspektorat sendiri terdiri atas dua (2) yakni : (1) Menambah angka kredit bagi AUDITOR dan (2) Peningkatan Level Kapabilitas APIP.

Kegiatan ini telah dilakukan di 3 (Tiga) Kecamatan  antara lain : Aru Selatan, Aru Tengah Timur dan Aru Utara. Selain itu kegiatan ini juga mendapat dukungan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diantara lain : Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BPKAD, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Setda serta 10 Kecamatan. Perlu diketahui bersama bahwa sudah 13 Desa yang terverifikasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa, dan untuk Kecamatan Aru Utara sedang dalam tahap persiapan dimana akan dilakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa terhadap desa-desa yang berada di Kecamatan Aru Utara.

Kegiatan aksi perubahan yang dipelopori langsung oleh Rahel Adriana Gainaugasiray, S.Sos telah berlangsung dalam ± 2 Bulan yang dimulai dari tanggal 13 Agustus sampai 11 September, bahkan sampai saat ini. Adapun Kelengkapan Dokumen Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diantara lain : 1) Laporan realisasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, 2) Foto copy APBDes tahun berjalan, 3) Buku Kas Umum, 4) Buku Kas Tunai, 5) Buku Bank, 6) Buku Pajak, 7) Bukti Pembayaran pajak atas belanja yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 8) Bukti pertanggungjawaban atas belanja yang telah dilakukan, 9) Dokumentasi kegiatan fisik dan non fisik yang dilaksanakan atau sementara berjalan, 10) Foto copy rekening giro dan buku tabungan desa.

Dalam Kegiatan aksi perubahan ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman  antara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Camat Se-Kabupaten Kepulauan Aru dengan Nomor : 700/100.4.7/01/VIII/2023; Nomor : 400.10/158/01/VIII/2023 Tentang Peningkatan Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang dilakukan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati.

Rahel Adriana Gainaugasiray, S.Sos berharap kedepannya lewat kegiatan ini dapat membantu perangkat desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban desa yang akuntabel, membuat pengendalian untuk pencegahan terjadinya penyalagunaan keuangan desa, membuat Pelatihan bagi Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keuangan Desa dengan baik dan benar serta membenahi administrasi dalam mengelolaan Keuangan Desa.