Perkuat Misi Bupati, Disperindag Kepulauan Aru Harmonisasi Perbup Penertiban Minuman Beralkohol

Dobo-Diskominfo.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru tengah merancang Peraturan Bupati (PERBUB) tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, rancangan peraturan tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama  Kementerian  Hukum dan Ham Propinsi Maluku di ambon pada 20 Oktober 2025.

Penyusunan Perbub ini di gagas oleh Yeti Bulohlabna, S.Pi.,M.Si Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru dengan Judul Proyek Perubahan (PROPER) Optimalisasi Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam menertibkan peredaraan minuman berakohol agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat kepulauan aru,” ujarnya.

Dalam paparannya Yeti menjelaskan bahwa peraturan bupati ini bertujuan menciptakan tata kelola perdagangan minuman beralkohol yang tertib, sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum, langkah tersebut tidak hanya mendukung visi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan akan tetapi selaras dengan misi ke-3 Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa M.Si yakni “Memperkuat pondasi transformasi sumberdaya manusia yang cerdas, sehat dan sejahtera” melalui pengendalian yang ketat terhadap peredaraan minuman beralkohol, Pemerintah Daerah berupaya menciptakan lingkungan sosial yang kondusif serta melindungi serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

Proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku di Ambon menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan ini telah memenuhi aspek legal formal dan substansi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah proses harmonisasi, rancangan Perbup tersebut akan segera di ajukan untuk di tetapkan oleh Bupati Kepulauan Aru.