Dobo-Diskominfo. Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs.Mohammad Djumpa M.Si membuka secara resmi acara Sosialisasi dan Pendampingan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Standar Pelayanan dan Penganuhgerahan Hasil Penilaian berupa pemberian piagam penghargaan pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang di selenggarakan oleh Bagian Organsasi Sekretariat Daerah yang bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku di lantai II gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru Senin (15/9/2025).
Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan pada tahun 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru telah menerima penghargaan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada 7 perangkat daerah oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku dimana 7 perangkat daerah tersebut sudah berada pada zona hijau yaitu Puskesmas Dobo, Puskesmas Patijalabil, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kesehatan.
Wakil Bupati menambahkan penilaian total pada tahun 2023 bernilai 75,53 pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan nilai 87,19 dengan katagori B (Tinggi) dan diharapkan pada tahun 2025 ini dapat dipertahankan atau meningkat menjadi katagori A dengan kualitas tertinggi. Penghargaan tersebut adalah wujud apresiasi dari Ombudsman RI atas komitmen dan kerja keras kita semua dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Aru.
Wakil Bupati menegaskan bagi “Perangkat Daerah yang menjadi lokus penilaian di tahun 2024 dan akan kembali menjadi lokus penilaian pada tahun 2025 ini agar menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan menjadi pelayanan prima, senantiasa bangun koordinasi, komunikasi serta kerjasama antar sesame perangkat daerah agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dapat bersinergi dengan baik dalam pelayanan kepada masyarakat di daerah tercinta, pada saat pendampingan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang telaksana pada 15 sampai dengan 16 september 2025 ini diharapkan perangkat daerah uang menjadi lokus penilaian dapat mencermati dan memperhatikan serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dengan upaya semaksimal mungkin”, tegas Waki Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Yocob Ubyaan S.Sos. M.M, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Selamet beserta jajarannya, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala Bidang dan para Admin yang menjadi lokus penilaian serta tamu undangan lainnya.
Sebelumnya Kepala Obudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Selamet dalam arahannya menegaskan bahwa Standar Pelayanan Publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian, transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh OPD dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan menurut rencana Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa S.H.,LL.akan menghadiri pembukaan kegiatan Launching Teras Pelayanan Publik sekaligus di lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di ibukota Kecamatan Aru Tengah Benjina Kabupaten Kepulauan Aru.
Tujuh OPD yang di berikan penghargaan Penganuhgerahan Hasil Penilaian berupa pemberian piagam penghargaan adalah Puskesmas Dobo dengan nilai 94,22, Dinas Pendidikan 90,57, Puskesmas Pattijalabil 88,80, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 86,61, Dinas Sosial 86,12, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 82,54, dan Dinas Kesehatan memperoleh nilai sebesar 81,50.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut diharapkan Perangkat Daerah mampu memahami sekaligus mengimplementasi standar pelayanan secara konsisten, Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan melakukan pendampingan teknis guna memperkuat kapasitas aparatur sehingga Kabupaten Kepulauan Aru dapat meraih predikat kepatuhan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.